Musik dalam Islam

Sabtu, 21 Shafar 1431 (06 Peb 2010 M)

Mohon ma’af belum bisa menyertakan dalil-dalilnya. Berdasarkan yang saya dapat dari ustadz saya (tentunya berdasarkan dalil) & buku-buku yang pernah saya baca, maka saya ikut berkomentar disini, mungkin bisa dijadikan opini lain. Sebelumnya saya juga mohon ma’af karena keterbatasan ingatan, maka saya hanya menyebutkan inti dari suatu hadits & ayat yang saya ingat.

Untuk lebih detailnya, Insya Alloh akan saya sertakan situsnya.

Dalil-dalil yang digunakan saudara Abil, Insya Alloh sudah pernah saya baca semuanya. Hanya saja, pemahamannya beda dengan yang saya dapat, karena masih ada hadits2 penyerta. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa Nabi melarang alat musik suling & gitar secara spesifik. Sedangkan dalam hadits lain Nabi melarang semua jenis alat musik, karena itu senjata setan untuk menjauhkan hamba dari Alloh. Hanya ada 1 alat musik yang diperbolehkan Nabi, yaitu duff, sejenis gendang satu sisi, jika dipukul berbunyi ‘dub’, ‘dub’. Alat musik inipun hanya diperbolehkan dipakai dalam 2 acara khusus, yaitu Walimatul ‘Urusy (pernikahan) & satunya (ma’af), saya lupa. Sedangkan untuk penyebutan lagu dalam hadits yang disebutkan saudara Abil, itu pengertiannya adalah syair2, karena memang orang-orang Arab jaman dulu pandai bersyair. Berdasarkan penjelasan diatas, maka disimpulkan bahwa musik yang nota bene adalah menggunakan alat musik, menurut kebanyakan Ulama (Saudi & Sekitarnya) adalah HARAM. Jika musik itu tidak menggunakan alat musik (berarti mungkin mirip syair2), itu masih ada perselisihan di kalangan para Ulama (lebih amannya, jangan digunakan. Karena sesuatu yang masih subhat/rancu, sebaiknya ditinggalkan). Jika memang berniat olah-raga, tanpa musik pun bisa dilakukan. Dan jika dikuatirkan ruangan anda bisa dimasuki karyawan pria, sebaiknya jangan membuka aurat di ruangan tersebut. Memang awalnya terasa aneh, tapi lama-lama anda terbiasa. Sesuatu yang awalnya tidak biasa, jika dilakukan terus-menerus akan menjadi kebiasaan. Biasakan diri anda tidak mendengarkan musik, karena ancamannya sangat keras. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa “Lebih baik telinga di tuang cairan besi panas daripada mendengarkan musik”.

Wallahu A’lam Bisshowab.

NB: Untuk lebih jelas masalah dalil-dalilnya silakan baca/kunjungi: http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=653 http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=656 http://www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=308

1 comment so far

  1. Jonatan on

Leave a reply to Jonatan Cancel reply